JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Indonesia mengatakan eksekusi bagi pelaku bom Bali 2002 silam tidak akan ditunda pelaksanaannya.
Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra pada awal bulan ini meminta Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk tidak menggunakan regu penembak saat mengeksekusi mereka. Kematian dengan cara tersebut merupakan suatu bentuk penyiksaan yang sebenarnya dilarang dalam hukum Indonesia. “Karena kematian mungkin tidak akan terjadi dengan segera,” ujar Adnan Wirawan, pengacara mereka.
“Menurut hukum, permintaan tinjauan ulang kepada pengadilan tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi,” kata Hendarman Supandji, Jaksa Agung Indonesia dihadapan para wartawan di Jakarta kemarin (17/8). “Semua persyaratan formal telah lengkap, eksekusi akan segera dilaksanakan,” lanjutnya.
Pemerintah mungkin akan melaksanakan eksekusi untuk ketiganya sebelum bulan Ramadhan dimulai, tambah Supandji. Diperkirakan, bulan puasa dimulai pada awal September.
Namun berita terakhir yang kami dapatkan, eksekusi akan ditunda beberapa waktu ke depan karena Indonesia mendapat banyak tekanan dari Negara luar yang tidak menyetujui hukuman mati karena alasan HAM. Apapun hukumannya, hanya ALLAH saja yang mengetahui, Dialah Rabb yang Maha Pencipta, hidup dan mati berada di tanganNYA. (Aul/Arrahmah.com)