JAKARTA (Arrahmah.com) – Banyaknya kasus penyiksaan terhadap TKI di Arab juga kasus-kasus penangkapan karen aketidaklengkapan dokumen, Penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk Arab Saudi atau Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian akan melindungi TKI yang ditempatkannya ke negara tersebut secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pihak yang menempatkan.
Dalam berita yang dirilis Antara, Ketua Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian (IMSSA) Ridho Hasan di Jakarta, Selasa (10/5/2011), mengatakan organisasinya sudah menyampaikan program tersebut kepada tiga instansi, yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Program perlindungan itu dirancang dari hulu sampai ke hilir dengan sistem online (dalam jaringan) yang terkoneksi ke seluruh Instansi baik di dalam maupun luar negeri. Program perlindungan mandiri itu sudah dipaparkan ke Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Selasa (10/5) dan memberi respon yang positif.
Sebelumnya IMSSA bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan meminta kepada jajarannya agar menyampaikan paparan program IMSSA, khususnya tentang penempatan dan perlindungan TKI di Saudi Arabia dan melaporkan kembali kepada Menakertrans.
Menakertrans meminta, agar IMSSA paling tidak mengadakan pertemuan tiga kali dalam satu bulan dengan jajaran Kemenakertrans terkait dengan tim terpadu yang telah di bentuk oleh Presiden RI dan pimpin oleh Menakertrans.
Pada pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu Tatang Razak pada Senin (2/5) IMSSA mengajukan sejumlah saran tentang pengawasan atas visa kerja yang masuk ke Indonesia untuk menghindari penempatan TKI secara nonprosedural. Selain itu IMSSA juga menyarankan agar Kemenlu RI meminta tanggung jawab agen TKA di Saudi dan menggunakan pengacara setempat untuk membela kepentingan TKI. (rasularasy/arrahmah.com)