JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri. Guntur Romli dilaporkan atas dugaan menistakan agama terkait status Facebook yang ditulisnya.
Laporan dibuat Koordinator Bela Islam (Korlabi) di Bareskrim Polri. Dari foto laporan polisi yang diperlihatkan kepada detikcom, tertulis nama pelapor ialah Benny Haris Nainggolan.
“Ini barang bukti posting-an dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, salatnya setahun sekali,” kata Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis lewat pesan singkat, Kamis (13/12/2018), seperti dilansir detikcom.
Damai ikut mendampingi Benny saat membuat laporan ini. Mereka melapor sore hari ini. Korlabi menyerahkan barang bukti berupa cetakan screenshot status FB Guntur Romli ke polisi.
Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM. Guntur Romli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sementara itu saat dihubungi, Guntur Romli mengelak dan mengklaim status yang dibuatnya itu hanya atas dasar desas-desus. Status itu tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
“Itu kan saya tulis di status saya, ‘jemaah monaslimin’. Desas-desus. Karena saya cuma menganggap itu dengar-dengar, ya kan belum tentu bener. Saya nggak tahu ya, apakah ada orang yang merasa atau tidak. Lalu ada orang yang melaporkan,” klaim Guntur Romli membela perbuatannya.
“Apakah mereka itu merasa sebagai jemaah monaslimin, yang ibadahnya satu kali dalam setahun, kemudian yang tuhannya subenahu watuulo? Terus nabinya itu hulaihi? Apakah mereka merasa sebagai jemaah monaslimin?” lanjutnya mengklaim tanpa merasa tulisannya telah melecehkan. (haninmazaya/arrahmah.com)