YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Panitia Kemah Pemuda Islam Pemuda Muhammadiyah di Candi Prambanan, 16-17 Desember 2017, meminta maaf dan mengakui adanya kesalahan dalam proses pencatatan administrasi dalam laporan keuangan.
“Setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun panitia, kami menemukan dokumen yang patut diduga memuat kesalahan administrasi,” kata kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo saat memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11/2018).
Kasus dana kemah menjadi sorotan dan sempat menyeret Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah demisioner Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam klarifikasi di Kantor PP Muhammadiyah itu, hadir juga panitia kegiatan kemah Pemuda Islam yakni Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.
Namun para panitia itu tidak bicara dan menyerahkan semua pernyataan kepada penasihat hukum.
Trisno mengungkapkan, kesalahan pelaporan administrasi itu disebabkan semata karena ketidakpahaman panitia.
Saat itu, dalam waktu 14 hari, panitia mencoba mengejar tenggat membuat laporan pertanggungjawaban yang menyalin format seperti dokumen proposal pengajuan kegiatan. Dokumen proposal kegiatan itu mencantumkan tandatangan ketua organisasi.
“Dokumen LPJ yang dibuat juga mencantumkan pemindaian tanda tangan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar.”
Padahal, ujar Trisno, dokumen LPJ tak perlu sampai mencantumkan tandatangan Dahnil. Panitia menyatakan Dahnil tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu.
“Saudara Dahnil tidak tahu menahu soal pembuatan dokumen LPJ, termasuk teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam itu.”
Tanda tangan dalam laporan itu, ujar Trisno, hasil pemindaian panitia tanpa sepengetahuan Dahnil.
Panitia memindai tandatangan Dahnil karena berasumsi kegiatan itu terlaksana dengan baik sehingga menganggap dokumen pelaporan dengan tanda tangan Dahnil hanya pelengkap administrasi.
“Panitia memohon maaf dengan sangat kepada Dahnil Anzar Simanjuntak karena mengggunakan pindaian tanda tangan tanpa sepengetahuannya.”
Penasehat hukum panitia Kemah Pemuda Islam Pemuda Muhammadiyah meminta penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban. Namun juga melihat kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan.
“Kami mendukung kepolisian penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan Kemenpora, maupun yang disampaikan ormas kepemudaan lain yang memperoleh dana kegiatan itu,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)