TEL AVIV (Arrahmah.com) – Kepolisian “Israel” mendorong rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk melucuti pakaian tawanan dan melakukan pemeriksaan dalam keadaan telanjang, dengan dalih untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke sel tahanan di pusat interogasi kepolisian. Meski belum ada dugaan tawanan berupaya menyelundupkan sesuatu. Dan jika tawanan menolak, pihak kepolisian diijinkan menggunakan cara paksa untuk melepaskan pakaian tawanan.
Usulan ini dalam rangkaian rancangan aturan pemerintah untuk kepentingan kepolisian di penjara, yang akan dibahas oleh komite undang-undang di parlemen Israel.
Alasan yang digunakan untuk merealisir aturan yang mengijinkan pihak kepolisian melucuti pakaian tawanan dan melakukan pemeriksaan langsung ke fisik tawanan, untuk meyakinkan tidak adanya barang yang diselundupkan.
Rancangan ini merupakan bagian dari proyek undang-undang yang telah diajukan pada tahun 2014 silam, dan saat ini ada usulan penerapan dengan memisahkan dari RUU, dan disetujui secara terpisah.
Menurut rancangan UU, pihak kepolisian diijinkan memeriksa tubuh tawanan, dengan dalih mencegah masuknya barang terlarang ke tahanan.
Pihak polisi juga boleh melihat tubuh telanjang tawanan saat menyerahkannya, meski belum ada dugaan penyelundupan yang dilakukannya.
Selain itu pihak kepolisian boleh memaksa tahanan untuk melepaskan pakaiannya, dengan seijin tawanan maupun tidak. Karena menurut undang-undang saat ini tak diijinkan memeriksa tawanan dalam keadaan telanjang, sehingga dalam rancangan undang-undang yang baru dimasukkan usulan ini.
Sumber: Pusat Informasi Palestina
(ameera/arrahmah.com)