JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa kewenangan untuk mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik dan penolakan terhadap peluncuran aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang disebut Smart Pakem.
“Menyikapi perkembangan terkait peluncuran aplikasi Smart Pakem, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Bahwa untuk mengatur pengawasan, khususnya aliran aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, pemerintah memberikan kewenangan kepada kejaksaan melalui peraturan perundangan,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Senin (26/11/2018), sebagaimana dilansir Detik.com.
Nirwan menjelaskan aturan pengawasan aliran menyimpang ada di UU Kejaksaan. Berikut penjelasannya:
1. Dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, berbunyi sebagai berikut:
Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
2. Peraturan Jaksa Agung RI No: PER – 019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dan mewujudkan manajemen tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.
Nirwan menjelaskan, tujuan aplikasi Smart Pakem antara lain memberikan kemudahan akses pengetahuan tentang perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Indonesia.
Aplikasi ini, lanjut Nirwan, merupakan upaya mencerdaskan masyarakat untuk menghindari atau pencegahan terhadap doktrin seseorang/kelompok untuk mengikuti ajaran ajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mewujudkan kedamaian dan saling menghormati antarmasyarakat dan terciptanya kerukunan umat beragama.
“Aplikasi Smart Pakem hendaknya jangan diartikan bahwa negara akan mencampuri urusan kepercayaan masyarakat, namun justru kejaksaan menjalankan fungsinya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan dapat membahayakan masyarakat dan negara sebagaimana amanat UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” jelas Nirwan.
Ia mengungkapkan, peluncuran aplikasi Smart Pakem merupakan aktualisasi digitalisasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyongsong pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta zona Integritas, sebagai keniscayaan yang harus dilakukan guna terciptanya birokrasi yang berorientasi pelayanan publik.
(ameera/arrahmah.com)