JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE terkait video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang Surat Al-Maidah.
Menanggapi hal tersebut, penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya belum menerima amar putusan sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci.
Ia mengungkapkan, dari sebagian informasi yang didapatkan pihaknya, putusan tersebut mengharuskan tim kuasa hukum memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
“Kalau kita lihat di register web itu ada putusannya ditolak perbaikan, artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.
“Nah yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya,” lanjutnya.
Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan informasi putusan Kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni dengan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Kendati demikian Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani.
“Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu,” kata Suhadi.
(ameera/arrahmah.com)