BANDUNG (Arrahmah.com) – Meski pihak kepolisian telah menyatakan bahwa pembakar bendera hitam dengan tulisan kalimat tauhid tidak bersalah, dan sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi, praktisi hukum dari Masyarakat Unggulan (Maung) Bandung, HM Rizal Fadilah menilai pelaku pembakaran bendera layak dijerat dengan Pasal 156a KHUP.
Menurutnya, pelaku telah melakukan tindakan yang bersifat permusuhaan dan penodaan agama. Sementara itu pembawa bendera tidak melakukan tindak pidana apapun karena permasalahannya selesai ketika bendera yang ia bawa dirampas panitia Hari Santri Nasional (HSN).
“156 a KUHP sangat pantas untuk menjerat si penoda. Pembawa bendera tidak menodai agama. Dia tidak membuat gaduh juga. Selesai perbuatannya setelah dirampas benderanya,” kata Rizal seperti dilansir Jurnalislam.com pada Ahad (28/10/2018).
Rizal juga menyayangkan keputusan kepolisian melepas para pelaku dengan alasan tidak adanya niat. Menurutnya, niat itu sulit dibuktikan dan tidak menjadi pokok perbuatan pidana.
“Masalah yang luar biasa dan berdampak besar tapi diselesaikan secara sederhana, pasti akan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mestinya difahami oleh aparat bahwa mazhab kaku ‘terompet undang-undang’ sudah usang,” paparnya.
Rizal menjelaskan, tindakan para pelaku pembakaran adalah perbuatan yang disengaja (opzet/dolus) yang sekurang-kurangnya dalam makna sadar dengan kepastian (zekerheidbewustzijn) atau minimal tidak bisa menghindar dari sengaja dengan kemungkinan (voorwardelijke opzet). Maka, ketika terjadi perdebatan, pengadilanlah lembaga pemutus bersalah atau tidak.
“Adil jika membawa kasus ini ke ruang pengadilan, bukan buru-buru menyatakan tak bersalah atas dasar tidak ada niat,” tandasnya.
Seperti diketahui, kepolisian melepas para pelaku dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak ada niat. Sementara pembawa bendera Uus Sukmana (22) ditangkap karena dituding menjadi pemicu pembakaran bendera.
Kepolisian mengklaim, pembakaran tidak akan terjadi jika Uus tidak membawa bendera tersebut ke acara peringatan HSN di alun-alun Balubur Limbangan, Garut tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)