GARUT (Arrahmah.com) – Polda Jawa Barat dan Polres Garut membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakaran bendera Tauhid di Garut.
Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera Tauhid di Garut oleh Oknum Bnaser NU, pada Senin (22/10/2018), bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10).
Oleh karena itu, lanjut Dedi, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.
Ia menuturkan, alasan memutuskan tidak bersalah kepada tiga orang tersebut karena tidak ditemukan niat jahat. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas.
“Tiga orang anggota Banser secara spontan membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI,” jelas Dedi.
Oleh karena itu terangnya, bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera. Sehingga polisi sekali lagi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada saat peringatan HSN Senin (21/10) lalu. Aksi pembakaran bendera bertuliskan lafadz “Laa Ilaaha Illallaah” itu memicu kecaman luas.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.
“Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).
Sebelumnya, Ismail Yusanto, mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyatakan bahwa bendera yang dibakar di Garut bukanlah bendera HTI.
Dia menegaskan, organisasinya tidak punya bendera.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang dibakar itu bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia tidak punya bendera,” kata Ismail dalam video yang dia unggah lewat akun Twitter-nya.
Di beberapa kegiatan HTI, sebelum akhirnya dibubarkan pemerintah, HTI kerap menggunakan bendera hitam berlafaz Tauhid dalam setiap aksinya.
Namun, kata Ismail, penggunaan bendera hitam berlafaz Tauhid atau Ar Roya dalam aktifitas HTI merupakan bagian dari dakwah mengenalkan umat tentang Ar Roya (panji).
Ar Roya merupakan simbol dari persatuan umat Islam yang diikat dengan kalimat Tauhid ‘Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rosulullah’. Ar Roya juga bagian kecintaan umat kepada Rasulullah, dan semua umat Islam berhak mengibarkannya.
Atas dasar itu, Ismail menekankan tidak berarti mereka yang mengibarkan bendera hitam berlafaz Tauhid itu bisa dianggap bagian dari HTI.
“Itu panji dan benderanya Rasulullah,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)