JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam peristiwa sejumlah oknum Banser NU Garut yang membakar bendera berlafaz kalimat tauhid sambil menyanyikan lagu mars NU yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Menurut Polisi, berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser itu, tidak ditemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz kalimat tauhid.
Polisi mengabaikan dahulu kain yang dibakar itu sebuah bendera bertulis kalimat tauhid atau bendera Hizbut Tahrir Indonesia, organisasi terlarang, melainkan berfokus menelisik unsur perbuatan pidananya.
“Saya tidak akan bicara konten dalam kain hitam itu; saya hanya akan bicara mens rea (niat berbuat pidana), karena itu niat pelakunya. Enggak bisa saya paksakan dengan kemauan bahwa niat dia adalah A, tapi ternyata B,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, di Bandung, Kamis (25/10).
Berdasarkan gelar perkara pula, kata Umar, ketiga oknum Banser membakar kain itu dengan spontan: tidak direncanakan, yang dibuktikan dengan fakta bahwa mereka tidak membawa alat bakar, sesuai dengan keterangan orang-orang yang diperiksa.
Atas dasar itu pula, dia menegaskan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih meyakini aksi itu bentuk spontanitas dengan pemahaman terbatas.
“Dia spontan, enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum, Dr. Suteki, S.H.,M.Hum, mengatakan bahwa niat jahat (Mens Rea) bukan urusan polisi untuk menilainya, akan tetapi hakim yang akan memeriksanya.
“Dan niat jahat itu bukan alat bukti,’ tegasnya, melalui akun Facebooknya, Kamis (25/10).
“Seorang yang jelas “Maling” saja klo ditanya mungkin akan jawab: ‘Maaf saya tidak punya niat mencuri, hanya berniat “menyelamatkan” barang yang tercecer..!” imbunya.
“Padahal alat buktinya jelas! Mau dilepas juga tuh tersangka maling? Simple kog!,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)