JAKARTA (Arrahmah.com) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (BHP KSHUMI) menyampaikan pendapat hukum terkait aksi pembakaran bendera Tauhid pada Senin (22/10/2018), bertepatan peringatan hari Santri Nasional ke-3, oleh oknum anggota ormas yang terjadi di Alun-Alun Kec. Balubur Limbangan Kab.Garut sekitar Pukul 10.00 WIB, .
Pendapat hukum yang disampaikan melalui pernyataan sikap secara tertulis oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (BHP KSHUMI) sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan oknum anggota ormas yang membakar tulisan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Penodaan Terhadap Agama Pasal 156a KUHP. Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut di atas, terdapat dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.
2. Bahwa unsur dengan sengaja, unsurnya cukup ungkapan perasaan yang dapat kita lihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid telah memenuhi unsur ini. Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid maka unsur sengaja telah terpenuhi.
3. Bahwa unsur dimuka umum, perbuatan oknum anggota ormas yang melakukan pembakaran di alun-alun/lapangan sudah Memenuhi unsur di muka umum, karena yang dimaksud muka umum adalah cukup perbuatan itu dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga, meskipun hanya 1 orang saja atau perbuatannya (diketahui publik) atau tempat itu dapat didatangi orang lain atau diketahui/didengar publik.
4. Bahwa unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, unsur ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. bentuk perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan adalah bersifat alternatif, cukup salah satu perbuatan tersebut, sudah terpenuhi unsur ini. Adapun Perbuatan oknum anggota ormas yang “mengambil bendera tauhid dari salah satu peserta” dengan alasan mengamankan, kemudian melakukan pembakaran. Maka perbuatan itu memenuhi unsur perasaan dan perbuatan permusuhan dan penodaan sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
5. Bahwa didalam Islam, bendera dan panji Islam dikenal dengan sebutan al-Liwa dan ar-Rayah. Hal ini berdasarkan hadits : “Rayahnya Rasul SAW berwarna hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih”. (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah). Dalam Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan ‘Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah’. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih”.
6. Bahwa telah jelas Bendera Hitam yang bertuliskan kalimat tauhid denga tulisan putih adalah bendera Rasulullah Saw. Begitu juga bendera warna putih bertuliskan kalimat tauhid dengan tulisan warna hitam adalah Panji Rasulullah Saw. Dan bendera umat Islam. Perbuatan merebut dan kemudian melakukan pembakaran adalah bentuk penodaan dan pelecehan terhadap agama. Kalau bentuk penghormatan adalah dengan mengibarkan, dan menciumnya. Jadi perbuatan oknum anggota ormas tersebut memenuhi Unsur Pasal 156a KUHP.
Demikian Pernyataan Kami Sampaikan.
Jakarta Pusat, 23 Oktober 2018.
Chandra Purna Irawan,SH.,MH.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI
Dewan Nasional BHP KSHUMI
1. Kamilov Sagala, SH.,MH.
2. Miko Kamal, SH.,LL.M., Phd.
(ameera/arrahmah.com)