BLITAR (Arrahmah.com) – Beredar Al-Quran mini mirip gantungan kunci di Blitar. Alquran berukuran 3×4 cm itu di ujungnya terkait tali tembaga dan sebuah lingkaran. Dari bentuknya yang kecil ditambah hiasan yang mempercantik penampilannya, Al-Quran ini memang mirip asesoris gantungan kunci.
Meski mini, Al-Quran ini bisa dibuka dan tertulis ayat-ayat Al-Quran juga di dalamnya dengan tulisan yang sangat kecil, tapi masih bisa dibaca.
Al-Quran mini ini dijual dengan harga sangat murah. Yang dilengkapi kotak seharga Rp 5.000. Sedangkan yang tanpa kota hanya seharga Rp 4.000. Al-Qquran mini ini laris dibeli pelajar sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang lokasinya berdekatan dengan toko sang penjual. Lokasi toko di wilayah Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Menanggapi hal ini, MUI Blitar mengimbau agar Al-Quran, walaupun mini, tetap harus diperlakukan dengan baik. Karena adanya kaitan tembaga bulat, MUI khawatir ada penyalahgunaan dalam pemanfaatannya.
“Kaitan tembaga berbentuk bulat itu bukan untuk gantungan kunci. Tapi untuk kita masukkan ke jari jemari. Kami khawatir ada penyalahgunaan itu,” ujar Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (20/10/2018).
Menurut Jamil, harusnya meski kecil Al-Quran harus diperlakukan dengan mulia. Tidak boleh digunakan untuk gantungan kunci asesoris tas ataupun hal lain yg tidak sesuai.
MUI Blitar, kata Jamil, tidak melarang memiliki Al-quran mini karena Al-quran dengan umat Islam ibarat ikan dengan air.
“Yang terpenting adalah, jangan sampai Alquran tidak dimuliakan. Dan ini juga penting, jangan sampai tindakan kita dinilai melecehkan agama,” tegasnya.
Untuk itu MUI Kabupaten Blitar secara resmi mengeluarkan sikap dan imbauan terkait peredaran Al Quran mini sebagai berikut:
1. Al-Quran adalah Karunia dan Rahmat Allah SWT yang berisikan firman Allah yang mulia tinggi dan agung. Oleh karenanya kita wajib memuliakan Alquran dengan baik dan beradab serta menghormatinya lebih dari apapun dengan sikap, perilaku, adab, etika dan akhlak yang baik.
2. Mengimbau kepada pemilik, penjual dan siapapun juga untuk memperlakukan Al-Quran mini/kecil dengan baik dan tidak menggunakan Al-Quran untuk hal-hal yang akan mengurangi kemuliaan Al-Quran. Seperti menjadikan gantungan kunci, asesoris tas dan keperluan lain yang akan mengakibatkan kita berdosa dan melakukan pelecehan agama.
3. Menghimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kejadian yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat guna menjaga kondusifitas wilayah.
4. Terkait dengan Al-Quran digital baik di ponsel maupun di komputer, diperlakukan sebagaimana mushaf Al-Quran manakala programnya sedang aktif/terbaca dilayar ayat-ayat Al-Quran namun ketika programnya tidak aktif/ layarnya gelap tidak diperlakukan sebagaimana Al-Qur’an.
(ameera/arrahmah.com)