KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Kabinet Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati dan menghentikan eksekusi yang tertunda, sebuah langkah yang telah dipuji oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional dan diplomat asing.
RUU yang diusulkan untuk menghapus hukuman mati ini kemungkinan akan dibahas oleh pemerintah ketika parlemen Malaysia bertemu pada Senin mendatang.
“Semua hukuman mati akan dihapus. Titik,” lapor Channel News Asia mengutip Menteri Hukum Liew Vui Keong pada Kamis (11/10/2018).
Keong meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku, dengan mengatakan: “Karena kita menghapus hukuman, semua eksekusi tidak boleh dilakukan.”
“Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu [hukuman mati] untuk diringankan atau dibebaskan,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Multimedia Gobind Singh Deo menegaskan kabinet, yang bertemu pada Rabu (10/10), memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati.
“Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah,” katanya kepada kantor berita AFP.
Lebih dari 1.200 orang menjadi terpidana mati di Malaysia, sebagai hukuman atas berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan di antara yang lainnya. Setelah memenangi pemilihan umum pada Mei lalu, pemerintahan Pakatan Harapan menyatakan akan meninjau ulang hukuman mati dan UU keamanan nasional lainnya yang “tidak cocok”.
Bulan lalu, PM Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang menghadapi hukuman mati karena menjual minyak ganja kepada para pasien. Mahathir mengatakan bahwa hukuman tersebut harus ditinjau ulang. (Althaf/arrahmah.com)