TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan “Israel” pada Selasa (9/10/2018) mengeluarkan perintah penyitaan terhadap 8.242 dunum (2.036 hektar) tanah desa Az-Zawiya di distrik Salfit, Tepi Barat yang diduga untuk tujuan militer, Alghad TV melaporkan.
Tanah itu terletak di bagian barat desa tempat pemukiman ilegal “Israel” dibangun di tanah Palestina, termasuk pos-pos yang tidak disahkan oleh otoritas “Israel”.
Perintah militer memberi pemilik tanah tujuh hari untuk mengajukan banding melalui apa yang disebut Administrasi Sipil “Israel”.
Juli lalu, penjajah “Israel” mengeluarkan perintah penyitaan terhadap setidaknya 140 dunum (34 hektar) tanah dari Az-Zawiya menyatakan itu “tanah negara” untuk tujuan membangun pemakaman Yahudi yang melayani pemukiman ilegal “Israel” di daerah tersebut.
Pasukan zionis “Israel” secara teratur mengeluarkan perintah pembongkaran dan penyitaan kepada warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, khususnya di daerah sekitar permukiman ilegal. Dikeluarkan dengan dalih bahwa tanah itu akan digunakan untuk “tujuan militer”, sering kali kemudian digunakan untuk perluasan pemukiman.
Pembangunan pemukiman telah meningkat sejak Presiden AS Donald Trump berkuasa di 2017. Trump telah berulang kali mendukung kebijakan “Israel”, baru-baru ini memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah menyatakan kota suci itu sebagai ibu kota “Israel”.
(fath/arrahmah.com)