AL MANAMAH (Arrahmah.com) – Pengadilan Kriminal Tinggi Bahrain pada Rabu (3/10/2018) memulai sidang 169 tersangka; termasuk 111 dalam tahanan atas tuduhan membentuk dan mendanai “Bahrain Hizbullah”.
Kepala Penuntutan Kejahatan Teror, Dr Ahmad Al-Hammadi mengatakan pengadilan telah menetapkan 18 Oktober untuk sidang.
Para tersangka dituduh membangun dan bergabung dengan kelompok teroris, melakukan pemboman, percobaan pembunuhan, pelatihan dalam penggunaan senjata dan bahan peledak, kepemilikan, perolehan, pembuatan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api tanpa otorisasi serta pendanaan kelompok teroris, surat kabar Al-Ayyam melaporkan.
Mereka juga dituduh mentransfer, menerima, dan menyerahkan dana ke kelompok teroris, menyembunyikan senjata, amunisi dan bahan peledak, dan menghancurkan properti pemerintah.
Menurut Al-Hammadi, Kantor Penuntut Umum menerima laporan dari Direktorat Jenderal Investigasi Kriminal tentang pembentukan sel teroris di Bahrain.
Al-Hammadi menambahkan bahwa rezim Iran mengeluarkan perintah kepada Garda Revolusi Iran untuk menyatukan berbagai organisasi dan gerakan Bahrain di bawah payung organisasi yang akan diberi nama “Bahrain Hizbullah”.
(fath/arrahmah.com)