KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Kairo telah memerintahkan pengadilan ulang petinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan tokoh senior lainnya mulai 7 Oktober, sumber peradilan dan kantor berita negara MENA melaporkan pada Minggu (30/9/2018).
Badie, pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin, telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara dalam persidangan lain sejak militer Mesir mencopot Presiden Mohamed Morsi, yang juga anggota Ikhwan, pada Juli 2013.
Menurut MENA, pengadilan ulang ini berkaitan dengan kasus di mana Badie dan 14 orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena hasutan untuk melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap demonstran anti-Ikhwanul Muslimin di dekat markas kelompok itu pada Juni 2013.
Empat lainnya dijatuhi hukuman mati pada putusan Februari 2015.
Tuduhan baru ini termasuk pembunuhan terencana, percobaan pembunuhan, pemukulan sampai mati dan kepemilikan senjata tanpa izin, MENA melaporkan.
Tidak jelas mengapa dakwaan itu diubah tetapi menurut hukum Mesir, dakwaan dapat diubah jika bukti baru muncul.
Pengadilan ulang, yang diperintahkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo, hanya mempengaruhi mereka yang berada di tahanan dan bukan para terdakwa yang diadili secara in absentia.
Khairat al-Shater, seorang tokoh Ikhwan senior lainnya, juga di antara mereka yang akan diadili, menurut kantor berita negara.
Awal bulan ini, pengadilan Mesir menahan hukuman mati terhadap 75 orang di salah satu pengadilan massal terbesar sejak 2011.
Ratusan anggota dan pengikut kelompok ini telah diadili dan dijatuhi hukuman berat dalam kasus berlipat.
Ikhwan telah diberi label “organisasi teror” oleh otoritas Mesir. Para pendukungnya telah mengadakan protes besar-besaran terhadap pemerintah yang didukung militer, dan sering mengakibatkan bentrokan.
Pendukung hak asasi manusia telah berulang kali mengkritik penuntutan massal yang dilakukan oleh rezim Al-Sisi, dengan mengatakan mereka tidak memiliki jaminan untuk pengadilan yang adil.
Sementara itu, pemerintah Mesir mengklaim peradilan negaranya beroperasi secara independen. (Althaf/arrahmah.com)