ANKARA (Arrahmah.com) – Menteri Kehakiman Turki, Abdülhamit Gül, telah membuka jalan untuk proses hukum terhadap empat tersangka yang terlibat dalam penembakan di Kedutaan Besar AS atas tuduhan melakukan tindakan provokatif untuk bermusuhan terhadap negara asing, lansir media pemerintah pada Minggu (16/9/2018).
Kantor Kepala Kejaksaan di ibukota Ankara telah mengirim permintaan untuk memulai proses hukum, menurut informasi yang dikumpulkan oleh Anadolu Agency.
Ringkasan proses didasarkan pada pasal 306 KUHP.
Tersangka Ahmet Celikten, Osman Gundas, Ersin Bayram, dan T.B.K. terlibat dalam penembakan melaui kendaraan yang melaju pada 20 Agustus lalu di ibukota Ankara. (Althaf/arrahmah.com)