CALIFORNIA (Arrahmah.com) – Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov pada Ahad (16/9/2018) mengatakan bahwa pembongkaran di desa Palestina Khan al-Ahmar oleh “Israel” merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Saya prihatin atas niat pihak berwenang ‘Israel’ menghancurkan desa Badui Khan Al-Ahmar / Abu Al-Helu,” kata Mladenov dalam sebuah pernyataan yang dilansir MEMO.
Mladenov menunjukkan bahwa komunitas Badui Palestina ini “terdiri dari 181 orang, lebih dari setengahnya adalah anak-anak.”
Dia juga mengatakan: “Saya meminta pihak berwenang untuk tidak melanjutkan dengan pembongkaran dan menghentikan upaya untuk merelokasi komunitas Palestina di Tepi Barat yang diduduki.”
Pejabat PBB menyatakan: “Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak peluang untuk pembentukan negara Palestina yang layak dan berdampingan.”
(fath/arrahmah.com)