JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, setelah melalui diskusi panjang dan mendengar masukan dari berbagai tokoh ulama, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ijtima Ulama II sepakat mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dalam Pilpres 2019 mendatang.
Alasan yang membuat ulama mendukung Prabowo-Sandi, yakni karena mereka berdua mau menandatangani Pakta Integritas yang telah dibuat oleh para ulama.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto menandatangani sekaligus menyepakati isi pakta integritas yang dihasilkan forum Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Ahad (16/9/2018).
Penandatanganan itu juga disaksikan oleh sejumlah ulama dan tokoh nasional seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, dan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ustadz Shabri Lubis.
Adapun 17 poin yang menjadi isi pakta integritas yang disepakati forum Ijtima Ulama dan kubu Prabowo Subianto sebagai berikut:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang beetentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyaeakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi proporsionalitas keadilan dan kebersamaan.
4. Memperharikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam) secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilyah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi aetiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden utk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakkan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(ameera/arrahmah.com)