RIYADH (Arrahmah.com ) – Jaksa penuntut umum Arab Saudi telah menuntut hukuman mati terhadap ulama Saudi Syeikh Awad Al-Qarni, halaman Twitter Prisoners of Conscience melaporkan.
“Syeikh Al-Qarni telah muncul di hadapan Pengadilan Pidana Khusus Kerajaan dalam persidangan pribadi, di mana jaksa penuntut mengeluarkan daftar tuduhan palsu terhadapnya dan menuntut eksekusi,” tambah laman itu.
Tuntutan Kerajaan datang sehari setelah permintaan yang sama direkomendasikan terhadap ulama Saudi Syeikh Salman Al-Audah dan Ali Al-Omari.
Syeikh Al-Qarni ditangkap, bersama dengan Syeikh Al-Omari dan Syeikh Al-Oudah, oleh pemerintah Saudi pada September 2017 atas “tuduhan terorisme”. Ketiga ulama itu diyakini ditangkap karena mereka tidak mendukung kebijakan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman terhadap negara tetangganya, Qatar.
Pada Juni 2017, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar, menuduhnya “mendukung terorisme”. Mereka juga menutup jalur darat, laut dan udara ke sana dan mengusir warga Qatar.
Saat ini ada setidaknya ada 58 orang terpidana mati di Arab Saudi, menurut Organisasi Arab Saudi untuk Hak Asasi Manusia.
Amnesti Internasional baru-baru ini mengatakan bahwa Arab Saudi adalah “salah satu algojo paling produktif di dunia,” memenggal kepala setidaknya 100 orang pada tahun 2017 saja.
(fath/arrahmah.com)