JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar Kemenag meninjau kembali aturan pengeras suara yang dibuat 40 tahun yang lalu bersama Ormas-ormas Islam.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas mengatakan setuju jika ada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, ada tuntunan kapan waktu pengeras suara tersebut digunakan, tapi sebaiknya Kemenag mengundang Ormas-ormas Islam dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan norma dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Menurut saya bagus, cuma sebaiknya Kementerian Agama mengajak Ormas-Ormas Islam dan wakil dari masyarakat untuk membicarakannya,” kata Buya Anwar, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Rabu (5/9).
Dia menjelaskan, Kemenag dan Ormas-ormas Islam bisa membicarakan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, kemudian dibuat kesepakatan bersama, selanjutnya ormas-ormas Islam ikut menyosialisasikan hasil kesepakatannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang saat ini disosialisasikan berasal dari tahun 1978. Sekarang sudah 2018. Maka sebaiknya Kemenag undang Ormas-Ormas Islam untuk membicarakan dan meninjau kembali apakah tuntunan tersebut masih relevan atau tidak.
Jadi tuntunannya disesuaikan dengan perubahan yang sudah terjadi selama 40 tahun ini.
“Sebaiknya undang ormas-ormas Islam dan elemen-elemen masyarakat (untuk membahas tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, Red),” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Remaja serta Pemuda Masjid Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), KH Ahmad Bagdja. Ia mengatakan, jika Kemenag akan memperbaharui tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, sebaiknya dibahas bersama Ormas-Ormas Islam.
Menurut KgH Ahmad, Kemenag bisa meminta masukan dari DMI, MUI dan Ormas-ormas Islam jika ingin memperbaharui tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid. Supaya tidak ada yang salah menerjemahkan tuntunan tersebut.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan surat edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978.
(ameera/arrahmah.com)