LUWU (Arrahmah.com) – Bupati Luwu, Andi Mudzakkar meminta seluruh pengurus masjid di Luwu untuk mengabaikan edaran Menteri Agama soal aturan pengeras suara (toa) di Masjid.
Hal ini disampaikan saat meresmikan Masjid Al-Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Jumat (31/8/2018), lansir Sindonews.
“Terkait edaran menteri agama soal pengaturan pengeras suara di Masjid tidak usah khawatir, tidak usah dihiraukan dipolemikkan. Bunyikan seperti biasa, saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani,” tegasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah seperti biasanya termasuk tata cara membunyikan radio di masjid seperti sebelumnya.
Dia menegaskan, jika ada masalah di lapangan ada pihak-pihak yang melarang pengeras suara di Masjid untuk menyampaikan jika itu kebijakan dirinya sebagai bupati.
“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan orang tua kita sejak dari dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati yang instruksikan, minta dia menghadap ke saya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)