ISTANBUL (Arrahmah.com) – Turki tidak dapat memenuhi “permintaan yang melanggar hukum” mengenai kasus Pendeta AS, Andrew Brunson, Presiden Turki Tayyip Erdogan seperti dikutip oleh surat kabar Hurriyet mengatakan, Rabu pagi (5/9/2018).
Kasus Brunson, diadili di Turki atas tuduhan terorisme, terletak di jantung krisis diplomatik antara Ankara dan Washington yang telah menyebabkan jatuhnya mata uang lira Turki.
Mengutip komentarnya kepada wartawan, Erdogan mengatakan Turki mengikuti aturan hukum dan Amerika Serikat tidak akan dapat membuat kemajuan dalam kasus ini dengan menggunakan ancaman, menurut Hurriyet.
Presiden AS Donald Trump baru-baru ini memberlakukan sanksi terhadap beberapa pejabat Turki dan 20 persen kenaikan tarif impor untuk aluminium dan 50 persen untuk baja sebagai tanggapan atas berlanjutnya pemenjaraan Brunson.
Sebagai tanggapan, Turki memberlakukan tarif pada impor tertentu dari Amerika Serikat.
Trump baru-baru ini mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara bahwa dia tidak akan memberikan konsesi kepada Turki untuk mendapatkan kebebasan Brunson, menambahkan dia tidak khawatir bahwa tarif pembalasan yang dikenakannya akan memiliki efek riak dan melukai ekonomi Eropa.
Jurubicara Erdogan, Ibrahim Kalin, baru-baru ini mengecam apa yang dikatakannya sebagai “pengabaian” Amerika Serikat terhadap proses hukum Turki.
“Ada aturan hukum di Turki dan kasus Andrew Brunson adalah masalah hukum. Ada proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan orang ini,” kata Kalin.
Ia menambahkan, “Kami menemukan Amerika melakukan pengabaian hukum yang tidak dapat diterima.” (Althaf/arrahmah.com)