JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur KHabsyin menyatakan menolak keras rencana pemerintah yang akan mengimpor gula mentah (raw sugar). Menurutnya, impor gula mentah hanya akan membuat gula lokal tidak laku di pasaran.
Menurut Sekjen APTRI, Nur Khabsyin impor gula mentah hanya akan membuat gula lokal tak akan laku dipasaran. Hal tersebut akan berimbas pada perekonomian petani tebu di berbagai daerah.
“Tolak, sudah kebanyakan impor. Gula petani tak laku karena banjir impor, itu bikin petani sengsara karena kebanyakan,” tutur Nur Khabsyin, sebagaimana dilansir Republika.co.id (27/8/2018).
Nur menilai, pemerintah tak perlu lagi mengimpor gula lantaran stok gula masih cukup.
Ia menjelaskan, stok gula pada 2017 terdapat 1 juta ton, rembesan rafinasi sekitar 800 ribu ton. Sedang produksi gula pada 2018 yakni sebanyak 2,1 juta ton. Sementara kata dia kebutuhan gula konsumsi 2,7 ton. Dengan begitu stok gula surplus 1,2 juta ton.
“Kalau ada lagi izin impor berarti surplusnya bertambah, ini gila pemerintah mau bunuh petani dan industri gula dalam negeri,” tandasnya.
“Sekarang gula petani tidak laku, pedagang nggak beli. Sedang Bulog hanya beli sekali satu periode, sekarang pembelian bulog berhenti. Gula petani menumpuk ratusan ribu ton di gudang,” ungkap Nur.
Para petani tebu di Kabupaten Cirebon juga mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang kembali mengeluarkan izin impor gula mentah. Mereka menilai keputusan pemerintah itu akan membunuh nasib mereka dan mengancam kelangsungan pabrik gula.
“Saya nggak ngerti dengan sikap pemerintah. Saat petani sedang panen dan stok gula menumpuk, kok malah impor,’’ tukas Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Haris Setiawan, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (28/8).
Diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor gula mentah untuk sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terdapat tujuh BUMN yang rencananya mendapatkan jatah impor gula, lima perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin dari Kemendag.
Di antaranya yakni Perum Bulog melalui anak usahanya Gendhis Multi Manis. Selain itu ada juga PT Perkebunan Nusantara IX, Pabrik Gula Candi Baru, Pabrik Gula Rajawali I dan Pabrik Gula Rajawali II.
Sementara itu dua perusahaan lainnya yakni PTPN X dan PTPN XII belum mengantongi izin lantaran masih mengurus berbagai syarat kelengkapan.
(ameera/arrahmah.com)