PEKANBARU (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr HM Nazir Karim MA mengatakan bahwa penggunaan vaksin measles and rubella (MR) harus betul-betul memenuhi standar kedaruratan agar bisa dikonsumsi muslim.
Menurutnya, untuk menilai imunisasi vaksin MR termasuk kategori darurat perlu kajian lebih mendalam oleh pihak-pihak berkompeten.
“Yang bilang darurat harus betul-betul yang kompeten, orang yang betul-betul ahli, misalnya ada ahli yang mengatakan kalau tidak divaksin anak-anak bisa lumpuh atau bahkan menyebabkan kematian,” jelas Rektor UIN Suska dua periode ini, Rabu (22/8/2018), sebagaimana dilansir Riau Online.
Dia menambahkan, kalau misalnya sudah dilakukan pengkajian, barulah penggunaan vaksin yang semula hukumnya haram bagi Muslim bisa menjadi mubah.
“Yang menyatakan darurat itu harus orang medis, kita dari ulama tidak bisa,” tandasnya.
Meskipun begitu, HM Nazir mengaku tidak bisa melarang apabila masih ada masyarakat yang tetap melakukan imunisasi karena MUI hanya bisa memberikan imbauan.
“Vaksin ini sudah jelas haramnya, MUI itu kan sifatnya imbauan, buat yang nekat kita tidak bisa melarang,” ujarnya.
HM Nazir mengatakan dirinya bersama perwakilan MUI dari provinsi lain diperkirakan akan menggelar pertemuan dengan MUI pusat untuk menentukan sikap atas vaksin haram ini.
“Sepertinya akan ada pertemuan MUI se Indonesia dengan Kemenkes guna membahas ini, masyarakat juga sudah resah soalnya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)