Kuala Lumpur (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Kamis (16/8/2018), akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Siti Aisyah yang merupakan warga negara Indonesia dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lelucon untuk siaran televisi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.
“Kuncinya adalah mereka punya VX dan VX terlihat telah membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus menjelaskan keterkaitan itu,” ujarnya sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.
Padahal, menurut Gooi Soon Seng, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, serta tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.
Yang utama, dia menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea. Oleh karenanya, dasar argumen dakwaan atau Prima Facie dalam kasus ini tidak ada.
Pada persidangan Kamis, Hakim Azmi Ariffin akan memutuskan ada tidaknya Prima Facie dalam kasus ini.
Jika hakim memutuskan ada Prima Facie, maka sidang akan berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua Kuasa Hukum.
Sebaliknya jika hakim memutuskan tidak ada Prima Facie maka persidangan di tahap Mahkamah Tinggi akan berakhir sehingga Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dibebaskan, sepanjang jaksa tidak mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putera Jaya.
(fath/arrahmah.com)