ABU DHABI (Arrahmah.com) – Uni Emirat Arab telah mengajukan sebuah memo yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiskriminasi warga Qatar setelah negara itu bergabung dengan boikot pimpinan Saudi terhadap Qatar pada tahun 2017, lansir The New Arab pada Selasa (7/8/2018).
UEA telah menanggapi keputusan baru-baru ini oleh Pengadilan Internasional (ICJ) dengan memasang memo yang menegaskan komitmennya pada Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Menyusul sebuah kasus yang diajukan terhadap UAE oleh Qatar, ICJ memutuskan bulan lalu bahwa Abu Dhabi telah melanggar hak warga negara Qatar selama boikot yang dipimpin Saudi terhadap Doha.
Abu Dhabi berusaha untuk membela diri bahwa pihaknya pernah mendeportasi warga Qatar yang tinggal di UAE, namun sebelum boikot dimulai pada 5 Juni tahun lalu.
Memo yang baru saja diajukan menegaskan bahwa tindakan yang diambil setelah boikot itu melawan pemerintah Qatar dan bukan warganya.
Sebuah laporan berita yang mengumumkan peluncuran memo oleh kantor berita resmi WAM di UAE mengatakan bahwa “langkah-langkah pencegahan” Uni Emirat Arab tidak ditujukan untuk merugikan warga Qatar, yang sudah menderita akibat tindakan pemerintah mereka”.
Meskipun mengambil langkah-langkah untuk membantah tuduhan diskriminasi rasial ini, UAE sebelumnya telah menegaskan bahwa ICJ tidak memiliki kewenangan untuk mendengar kasus tersebut dan menekankan situasi bagi warga Qatar yang tinggal di negara itu hari ini berbeda dari tahun lalu.
ICJ memutuskan pada 23 Juli bahwa UAE harus “memastikan keluarga, yang termasuk warga Qatar, dipisahkan oleh tindakan yang diadopsi oleh UEA … bersatu kembali”.
Ia menambahkan bahwa siswa Qatar harus diizinkan “untuk menyelesaikan pendidikan mereka” di Emirat.
Pemboikotan yang dipimpin Saudi terhadap Qatar dimulai pada Juni 2017, ketika Arab Saudi, Bahrain, Mesir dan UEA memutuskan hubungan dengan Qatar, menuduh negara Teluk tersebut mendukung terorisme dan membina hubungan dekat dengan Iran.
Doha membantah keras tuduhan itu dan menolak masuk ke daftar tuntutan yang diajukan oleh blok yang dipimpin Saudi.
Upaya-upaya diplomatik sejauh ini terbukti sia-sia dalam menyelesaikan krisis yang telah membuat Dewan Kerjasama Teluk beranggotakan enam negara ini mengusang. (Althaf/arrahmah.com)