JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mengunggah di akun Facebooknya Surat Resmi MUI yang ditujukan kepada Kemenkes sehubungan dengan banyak kabar yang simpang siur mengenai mengenai vaksin Measles Rubella (MR).
“Beredar pernyataan dari banyak pihak termasuk mereka yang bergelar dokter bahwa pihak MUI sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin MR itu. Padahal sama sekali tidak pernah ada fatwa halal dari MUI atas vaksin MR itu sampai saat ini,” ujar KH Tengku di akun Facebooknya.
KH Tengku menjelaskan, MUI memandang bahwa pernyataan itu adalah sebuah kebohongan publik yang mengatas namakan MUI. Hal itu, menurutnya, sangat merugikan nama baik MUI serta melanggar Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dia menilai, pernyataan ibu Menteri Kesehatan di medsos yang mengatakan “menunggu fatwa halal terlalu lama, apakah harus menunggu anak anak bermatian” adalah pernyataan yang merugikan MUI.
“Kami menilai pernyataan itu dapat diartikan oleh khalayak bahwa yang bersalah dalam hal vaksinasi MR adalah pihak MUI karena terlalu lama mengeluarkan fatwa halal atas vaksin MR tersebut,” tandasnya.
Padahal kenyataannya, imbuh KH Tengku, pihak Kemenkes yang tidak pernah memberikan sampel vaksin MR kepada MUI, walau sudah satu tahun yang lalu diminta oleh MUI saat pertemuan antara pihak Kemenkes dengan pihak MUI.
“Demikian kami tuliskan hal ini agar khalayak ramai paham kedudukan sebenarnya atas masalah vaksin Rubella itu di tanah air Indonesia tercinta ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)