MOSKOW (Arrahmah.com) – Pengadilan Rusia di St. Petersburg menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jannat Bespalova (Alla Bespalova) atas partisipasinya dalam aktivitas organisasi Islam yang dilabeli teroris oleh Moskow, Hizbut Tahrir pekan lalu.
Bespalova ditangkap dari rumahnya sejak November 2017.
Vonis bersalah ini dijatuhkan setelah Bespalova mengakui semua tuduhan yang diberikan kepadanya dan menolak haknya untuk naik banding.
Tahun lalu, suami Bespalova, Issa Rahimov, ditangkap atas tuduhan mengorganisasikan aktivitas organisasi yang sama. Atas tuduhan ini, Rahimov divonis 12 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama rezim Moskow menangkap perempuan Muslim di bawah label operasi anti-teror. Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa bulan lalu menegaskan bahwa Moskow tidak akan membiarkan Rusia jadi Negara Islam.
Dia melanjutkan, “Kami tidak akan membiarkan itu terjadi, perhatikan agar Washington tidak menjadi Negara Khilafah”, dalam upaya untuk memperingatkan dan mengatasi bahaya yang menanti kota-kota lain di dunia Barat. Sementara dia menunjukkan sebelumnya bahwa agen keamanan Rusia mengamati warga negaranya sendiri.
Jumlah Muslim di Rusia telah mencapai 20% dari total 140 juta penduduknya, sementara para peneliti memperkirakan bahwa Islam menjadi agama pertama di Rusia pada tahun 2050. (Althaf/arrahmah.com)