JAKARTA (Arrahmah.com) – Molornya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat pemerintah kembali menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
IUPK yang baru ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Sebelumnya IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.
Namun, pemerintah harus mengeluarkan IUPK lagi karena divestasi saham sebesar 41,64 persen yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2018 ternyata molor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, langkah perpanjangan IUPK ditempuh pemerintah karena ada beberapa hal dalam proses divestasi yang belum selesai.
’’Terutama dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta,’’ kata Bambang di gedung Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Rabu (4/7), lansir JPNN.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut masalah lingkungan yang dimaksud.
Sebab, aspek lingkungan berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk aspek divestasi, pembangunan smelter dan kepanjangan operasi sudah masuk tahap final.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK sementara Freeport ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Tadinya, pemerintah berharap seluruh empat poin ini bisa selesai sebelum akhir tahun, namun ternnyata, ada beberapa hal yang masih perlu finalisasi.
(ameera/arrahmah.com)