KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Mesir pada Rabu (4/7/2018) membatalkan keputusan untuk menempatkan lebih dari 1.500 orang dalam daftar teroris resmi negara itu, termasuk mantan presiden Muhammad Mursi.
Pengadilan Kasasi menerima banding yang diajukan oleh Mursi dan 1.537 terdakwa lainnya yang menolak untuk dimasukkan namanya ke dalam daftar teroris, kata sumber pengadilan yang enggan menyebutkan namanya.
Selain Mursi, di antara ribuan nama tersebut terdapat juga nama pemain sepakbola terkemuka Mesir Mohamed Abu Treika.
Pihak berwenang Mesir sebelumnya menuduh mereka memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, yang mana dituding sebagai organisasi teroris pada tahun 2013 lalu, lansir Anadolu Agency.
(fath/arrahmah.com)