JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak Kepolisian mengaku sudah siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Namun soal pelaksanaannya masih mengunggu arahan dari kejaksaan.
“Saya kembalikan masalah eksekusi kewenangan dari kejaksaan. Kalau kejaksaan minta Polri segera eksekusi, ya kita laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/6/2018), sebagaimana dilansir Viva.co.id.
Setyo mengungkapkan, hingga saat ini pihak Polri belum mengetahui kapan kepastian eksekusi Aman. Namun, yang pasti ia menuturkan eksekusi tak dilakukan di Jakarta.
“Kami belum tahu (kapan eksekusi), eksekusinya itu tentunya enggak mungkin di Jakarta,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Aman, Mayasari, sebelumnya berkata pihaknya akan segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Namun, kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
“Kami tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi,” ujar Mayasari.
Sementara itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengungkapkan, pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
“Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding. Keluarganya sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT,” ujar Asludin, lansir Viva.co.id.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aman Abdurrahman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (18/5).
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima (NTB), dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ameera/arrahmah.com)