MYANMAR (Arrahmah.com) – Ribuan Muslim dari Myanmar saat ini tinggal di Thailand, mereka menghadapi resiko deportasi dan denda karena kebijakan diskriminatif Myanmar, Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) menemukan.
Tahun lalu Thailand memutuskan bahwa migran harus memberikan bukti kewarganegaraan untuk terus bekerja di dalam negeri, namun survei BHRN di sepanjang perbatasan Thailand-Myanmar menemukan bahwa 80 persen Muslim yang lahir di Myanmar tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Myanmar.
30 Juni, semua pekerja migran di Thailand harus memverifikasi kewarganegaraan mereka untuk dapat terus bekerja di negara itu secara legal, lansir Daily Sabah pada Selasa (26/6/2018).
“Kebijakan kewarganegaraan pemerintah Myanmar harus disalahkan karena menciptakan orang-orang tanpa kewarganegaraan di Thailand. Kebijakan ini memaksa minoritas untuk bermigrasi ke negara-negara tetangga, dan mereka hidup selama beberapa generasi tanpa kewarganegaraan,” ujar Direktur Eksekutif BHRN Kyaw Win mengatakan kepada DPA.
Ia mendesak Myanmar untuk mengikuti norma-norma hak asasi manusia dan membasmi praktik-praktik diskriminatif yang tidak menolak Muslim Myanmar mendapatkan kewarganegaraan.
PBB menggambarkan kekerasan sistematis oleh Myanmar terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine sebagai genosida dan pembersihan etnis. Seruan bagi masyarakat internasional untuk mengambil tindakan atas genosida terlihat yang dihadapi Muslim Rohingya di Myanmar telah meningkat saat musim badai monsoon semakin dekat. Di bulan Maret, PBB meluncurkan permohonan dana sebesar 951 juta USD untuk membantu pengungsi Rohingya, namun hanya kurang dari 20 persen yang didanai. (haninmazaya/arrahmah.com)