YERUSALEM (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung ‘Israel’ telah memberikan izin untuk pembongkaran sebuah desa Palestina di Tepi Barat yang diduduki meskipun ada permintaan dari pemerintah Uni Eropa untuk tidak meneruskan rencana tersebut, lansir MEMO pada Sabtu (26/5/2018).
Dalam putusannya kemarin (25/5), pengadilan mengatakan menemukan “tidak ada alasan apapun bagi siapapun untuk campur tangan atas keputusan menteri pertahanan untuk melaksanakan perintah pembongkaran yang dikeluarkan terhadap struktur ilegal di Khan Al-Ahmar”.
Pengadilan memutuskan bahwa desa itu dibangun tanpa izin bangunan yang relevan, namun izin tersebut hampir mustahil diperoleh untuk warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang dikuasai Israel.
Para kritikus mengecam putusan yang berwenang bahwa keputusan itu, yang akan menghancurkan tempat tinggal sekitar 35 keluarga, termasuk suku Jahalin Badui, adalah contoh lain dari kebijakan pembersihan etnis ‘Israel’. (Althaf/arrahmah.com)