BAKU (Arrahmah.com) – Kantor Muslim Kaukasia (CMO) telah mengeluarkan fatwa terkait waktu adzan di bulan Ramadhan yang harus dipatuhi oleh semua masjid, Ketua Komite Keagamaan Mubariz Gurbanli mengatakan kepada APA, Kamis (24/5/2018).
Dia mengatakan bahwa bersama dengan fatwa, CMO juga telah mengeluarkan kalender resmi yang disetujui pemerintah.
“Kalender ini telah disiapkan sesuai dengan yang disetujui oleh Observatorium Shamakhi. Jika kami menerima informasi tentang masjid-masjid yang mengumandangkan adzan tidak sesuai dengan kalender resmi yang disetujui ini, kami akan mengirim perwakilan lokal kami di sana. Imam dan imam-naib dari masjid-masjid itu akan diberi peringatan. Jika kasus seperti itu berulang, kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk pengenaan denda. Kami belum menerima informasi apa pun tentang pelanggaran kalender sejauh ini. Kami berusaha mencegah kasus semacam itu,” kata Gurbanli.
Ia menekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh CMO adalah wajib bagi semua masjid.
“Jika semua orang bertindak sendiri, akan ada kekacauan,” tambahnya. (Althaf/arrahmah.com)