JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 2.528 situs yang dianggap menyebarkan “radikalisme”, dan sebanyak 9.500 situs lainnya sedang dalam proses verifikasi untuk diblokir.
“Ada 2.528 yang sampai tengah malam (sudah diblokir) dan 9.500-an yang masih dalam proses verifikasi. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih,” kata Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, Ahad (20/5) sore, lansir Republika.co.id.
Rudiantara mengatakan, Kementerian Kominfo hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya. Sedangkan, penindakan nyata akan dilakukan oleh penegak hukum atau Polri.
“Jadi kami paralel bersama dengan Polri karena penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan.” jelasnya.
“Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum. Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, Instagramserta Youtube,” ujarnya.
Rudiantara mengatakan, pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal.
“Kominfo dan Polri akan terus menyisir, berpatroli bersama,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)