JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus persekusi yang dialami Muslimah bercadar di Indonesia marak diberitakan akhir-akhir ini, beberapa video yang menunjukkan adanya peristiwa tersebut dibagikan dan menjadi viral di media sosial.
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa pelaku persekusi perempuan bercadar dapat dijerat pasal pidana dan dijebloskan ke jeruji besi.
Kendati demikian, sebagai upaya hukum, Isnur mengimbau agar perempuan yang mengalami persekusi baik kekerasan ataupun psikologis agar mengadukannya ke penegak hukum.
“Jika memang merasa terancam, segera minta perlindungan hukum ke aparat setempat,” tutur Isnur seperti dilansir rilis.id, Jum’at (18/5/2018).
Namun, berdasarkan pengakuan perempuan telah mengalami persekusi, ada kekhawatiran justru mereka akan mendapatkan hal-hal yang tak diinginkan jika melapor ke aparat.
Karena itu, Isnur menyarankan agar para korban persekusi tersebut mengadukan peristiwa yang mereka alami ke lembaga bantuan hukum.
“Jika warga hendak mengadukan (persekusi yang dialaminya), silahkan datang ke kantor lembaga bantuan hukum,” ujar Isnur.
Isnur menjelaskan, YLBHI sendiri belum berencana mendirikan posko pengaduan atas kasus persekusi yang kian marak tersebut. Namun, jika mereka membutuhkan advokasi, lanjutnya, YLBHI siap memberikan pendampingan hukum. (haninmazaya/arrahmah.com)