GAZA (Arrahmah.com) – Senin (14/5/2018) bentrokan antara pasukan “Israel” dan demonstran Palestina meletus di sepanjang perbatasan Gaza menjelang pelantikan kontroversial kedutaan AS di Yerusalem, yang direncanakan akan dilakukan pukul 4:00 sore (13.00 GMT), sebagaimana dilansir AFP.
Ribuan demonstran berkumpul memadati perbatasan Gaza-“Israel” sejak pagi untuk berpartisipasi. Demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes atas perpindahan kedutaan AS di Yerusalem dan mobilisasi kepulangan jutaan warga Palestina yang terusir dari tanah airnya sejak tujuh dekade lau, tepatnya pada tahun 1948.
Sedikitnya 16 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat bentrokan tersebut, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Ashraf Al-Qidra, seorang juru bicara kementerian mengatakan, Anas Hemdan Qadih (21), tewas di timur kota Khan Younis akibat tembakan tentara “Israel”. Sedangkan Mosaab Abu Leila (29), meregang nyawa setelah timah panas bersarang di tubuhnya di timur kota Jabalia di Gaza utara.
Sedangkan korban tewas lain berguguran di sepanjang perbatasan Gaza akibat tembakan tentara “Israel” selama demonstrasi tersebut, imbuhnya, sebagaimana dilansir World Bulettin.
Setidaknya 54 warga Palestina telah gugur akibat tembakan tentara “Israel” dan lebih dari 9.500 lainnya mengalami luka-luka sejak demonstrasi dimulai di sepanjang perbatasan Gaza pada 30 Maret.
Di rumah sakit Asy-Syifa, para dokter kehabisan pasokan obat-obatan dan terpaksa memulangkan para korban lebih awal setelah mereka mendapatkan perawatan karena tempat yang terbatas untuk menampung semua korban. Bahkan mereka mendirikan sebuah tenda besar di depan ruang gawat darurat rumah sakit.
Sedangkan dari pihak “Israel” tidak ada satu pun korban luka. Meski mendapat kecaman atas kekejaman yang mereka lakukan terhadap demonstran Palestina, namun tentara “Israel” tetap menghadapi aksi damai ini dengan represif, kekerasan, dan tidak segan-segan menembak mati siapa saja yang mereka anggap ‘berbahaya’.
Pekan lalu, pemerintah “Israel” mengatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari hukum perang dan hak asasi manusia tidak berlaku dalam kasus tersebut. (Rafa/arrahmah.com)