KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Kairo, Mesir, memerintahkan pada Sabtu (12/5/2018) bahwa 20 anggota Ikhwanul Muslimin ditempatkan dalam daftar teroris selama lima tahun ke depan, Asharq Al-Awsat melansir pada Minggu (13/5).
Pengadilan mendasarkan keputusannya pada bukti bahwa terdakwa adalah teroris karena beberapa dari mereka adalah pemimpin Ikhwan. Yang lain dituduh bergabung dan mendanai kelompok tersebut untuk melakukan serangan teror dan mempromosikan ideologinya.
Mesir melabeli Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Beberapa tuduhan telah diajukan terhadap 20 tersangka teror, termasuk pembelian senjata. Mereka juga menerima sebagian dana dari para petinggi Ikhwan di luar negeri.
Dalam perkembangan terpisah, Pengadilan Kriminal Kairo menetapkan 4 Agustus sebagai tanggal untuk pengadilan ulang tujuh terdakwa dalam apa yang diklaim sel teror Tanta.
Para tersangka dituduh membentuk sel teror di kota barat Tanta dengan tujuan menyerang tentara dan polisi.
Pada tahun 2016, para tersangka awalnya diberikan hukuman mati atau penjara. Pengadilan pidana Kairo utara kemudian menerima banding para terdakwa pada tahun 2017 dan memerintahkan pengadilan ulang. (Althaf/arrahmah.com)