YERUSALEM (Arrahmah.com) – Kementrian Dalam Negeri “Israel” pada Senin (30/4/2018) mencabut residensi dari tiga anggota Dewan Legislatif Palestina dan seorang mantan menteri Palestina di Yerusalem.
Khaled Abu Arafa, mantan menteri, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pengacaranya telah diberitahu oleh Kementerian Dalam Negeri “Israel” bahwa izin tinggalnya di Yerusalem telah dicabut bersama dengan orang-orang dari anggota parlemen Palestina – Mohamed Abu-Teir, Ahmad Attoun, dan Mohamed Totah – karena dugaan hubungan mereka dengan Hamas, sebagaimana dilansir World Bulettin.
Menurut Abu Arafa, pengacaranya mendapat pemberitahuan tersebut pada Ahad (29/4) malam.
Bulan lalu, Knesset (parlemen “Israel”) mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin tinggal di Yerusalem dari siapa pun yang terkait dengan “organisasi teroris” atau yang menunjukkan “ketidaksetiaan kepada ‘Israel’”.
Pada akhir 2016, Pengadilan Tinggi “Israel” telah memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak memiliki hak hukum untuk mencabut izin tempat tinggal penduduk Yerusalem.
Pengadilan memberikan Knesset jangka waktu enam bulan untuk meninjau ulang undang-undang yang diperlukan, hingga akhirnya persetujuan diambil pada bulan Maret.
Abu Arafa menjelaskan bahwa undang-undang baru tersebut merupakan “undang-undang ilegal” yang dikeluarkan secara “retroaktif”. Dia juga mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut izin residensi warga Palestina di Yerusalem dengan “berdasarkan materi rahasia”.
“’Israel’ memperketat jerat mereka kepada warga Palestina di Yerusalem di tengah pembicaraan tentang ‘Kesepakatan Satu Abad’ yang diusulkan Pemerintahan AS,” katanya.
“Usulan perdamaian dari Washington itu akan menghapus identitas Arab dan Muslim Yerusalem dengan mengusir penduduk Palestina dari daerah tersebut,” Abu Arafa menegaskan.
Kementerian Dalam Negeri “Israel” sekarang dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk mencabut residensi 12 warga Palestina yang dianggap berafiliasi kepada Hamas. (Rafa/arrahmah.com)