BAGHDAD (Arrahmah.com) – Pengadilan di Baghdad menjatuhi hukuman seumur hidup di penjara karena bergabung dengan Daulah Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS.
Sebuah putusan oleh Pengadilan Pidana Pusat pada Ahad (29/4/2018) menyatakan bahwa para wanita Rusia “bersalah” karena bergabung dan mendukung ISIS, kantor berita AFP melaporkan.
Para wanita, banyak yang ditemani oleh anak-anak mereka, berbicara di pengadilan melalui seorang penerjemah, seorang profesor bahasa Rusia di Universitas Baghdad yang disewa oleh kedutaan Rusia.
Seorang diplomat Rusia di persidangan mengatakan keluarga para wanita akan dihubungi dan diberitahu tentang putusan.
Enam perempuan lain dari Azerbaijan dan empat dari Tajikistan juga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Penangkapan massal
Sejak mengumumkan kemenangan atas ISIS pada akhir 2017, otoritas Irak telah menangkap lebih dari 560 wanita dan 600 anak yang diklaim sebagai anggota atau kerabat pejuang.
Awal bulan ini, sebuah pengadilan Irak menghukum Djamila Boutoutaou yang berkebangsaan Perancis dengan hukuman penjara seumur hidup karena bergabung dengan ISIS.
Suami Boutoutaou dibunuh dalam operasi militer di dekat Mosul bersama dengan putra mereka. Boutoutaou kemudian menyerah kepada pasukan Kurdi Peshmerga di Irak, lansir Al Jazeera.
Para ahli memperkirakan Irak telah menahan lebih dari 20.000 orang karena diduga memiliki hubungan dengan ISIS dan telah menghukum mati lebih dari 300 orang hingga saat ini.
(haninmazaya/arrahmah.com)