JAKARTA (Arrahmah.com) – Isu Tenga Kerja Asing (TKA) kembali ramai diperbincangan belakangan ini. Pasalnya, tenaga kerja asing semakin banyak membanjiri Indonesia, terutama TKA dari asal Tiongkok.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyebutkan bahwa gaji tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tiga kali lipat dari pekerja lokal.
“Soal gaji kami belum ada data lengkap, karena gaji yang dibayarkan kepada TKA langsung masuk ke negara asal mereka oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka di sini. Tapi berdasarkan informasi, minimal orang Indonesia hanya menerima gaji sepertiga dari gaji TKA dengan posisi kerjaan yang sama,” ungkap Laode di Gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) sore, lansir Teropong Senayan.
Laode mencontohkan, misalnya sopir Indonesia dibayar 5 juta, maka sopir TKA bisa 15 juta.
Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka. Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.
“Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara,” kata Laode.
Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal.
Laode menegaskan, temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
Berdasarkan data dari Ombudsman, jumlah TKA periode 2014-Juni 2017 sebanyak 83.660 orang yang tersebar di 34 Provinsi Indonesia.
Provinsi Aceh sebanyak 459 TKA, Sumatera Utara 1.517, Sumatera Barat 1.020, Riau 1.214, Jambi 280, Sumatera Selatan 2.349, Bengkulu 73, Lampung 228, Kepulauan Bangka Belitung 401, Kepulauan Riau 16.712, DKI Jakarta 10.703, Jawa Barat 13.960, Jawa Tengah 4.442, Daerah Khusus Yogyakarta 75, Jawa Timur 3.435, Banten 6.049, Bali 1.952, Nusa Tenggara Barat 2.552, Nusa Tenggara Timur 268, Kalimantan Barat 694, Kalimantan Tengah 368, Kalimantan Selatan 753, Kalimantan Timur 1.395, Kalimantan Utara 432, Sulawesi Utara 588, Sulawesi Tengah 1.495, Sulawesi Selatan 705, Sulawesi Utara 802, Gorontalo 78, Sulawesi Barat 105, Maluku 2.216, Maluku Utara 2.690, Papua Barat 646, Papua 3.004.
Hasil temuan Ombudsman ternyata cukup mengejutkan publik tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air.
Ombudsman RI menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan.
Sebelumnya, hasil investigasi Ombudsman RI mengungkapkan ada dua pesawat membawa tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia setiap hari. Setiap harinya ada TKA asal Tiongkok. Sebanyak 70 persen TKA didatangkan memakai pesawat terbang serta 30 persen sisanya memakai transportasi laut.
Laode Ida menyebutkan, arus penerbangan TKA terbanyak setiap harinya yaitu di Sulawesi Tengah serta Sulawesi Tenggara.
(ameera/arrahmah.com)