JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4/2018).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Novanto juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Artinya, selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik.
Aparat kepolisian telah menerjunkan 140 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto.
Pengamanan dibagi menjadi tiga ring, mulai dari ruang sidang, halaman pengadilan hingga depan pengadilan.
(ameera/arrahmah.com)