BAGHDAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Sentral Baghdad telah menghukum mati empat wanita asing dan tiga lainnya dipenjara seumur hidup karena menjadi anggota ISIS, kata Mahkamah Agung Irak.
Dalam sebuah pernyataan yang dilansir MEMO (18/4/2018), dewan mengatakan bahwa Pengadilan Pidana menjatuhi hukuman mati tiga wanita dari Azerbaijan dan satu dari Kirgistan karena hubungan dengan ISIS.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pengadilan menyerahkan syarat hidup kepada seorang wanita Perancis dan dua wanita Rusia.
Tidak ada rincian yang diberikan mengenai tuduhan yang tepat terhadap perempuan.
Diperkirakan bahwa Irak telah menahan lebih dari 1.400 perempuan asing dan anak-anak yang diduga menjadi anggota ISIS dan menahan mereka di sebuah kamp di bagian utara negara itu. (fath/arrahmah.com)