BAGHDAD (Arrahmah.com) – Tiga belas orang termasuk 11 orang yang dijatuhi hukuman dengan tuduhan terkait “terorisme”, dieksekusi oleh pemerintah Irak, menurut laporan Kementerian Kehakiman pada Senin (16/4/2018).
Mereka termasuk orang-orang yang bertanggung jawab atas pemboman mobil, pembunuhan personil pasukan keamanan dan penculikan, klaim kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan tanpa menyebutkan tanggal, lokasi atau rincian lain dari serangan itu, lansir Al Araby.
Ini adalah eksekusi pertama sejak awal tahun di Irak, yang menurut kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional, membunuh setidaknya 111 orang di tahun 2017.
Pada 15 Desember, 38 orang yang dijatuhi hukuman di bawah hukum “terorisme” Irak digantung di penjara Nasiriyah. Tiga bulan sebelumnya 42 orang lainnya digantung di penjara yang sama.
Irak menghadapi kritikan tajam dari para diplomat dan kelompok hak asasi manusia atas hukuman mati yang dijatuhkan hampir setiap hari di bawah undang-undang terornya.
Sekitar 20.000 orang ditangkap selama ofensif oleh pasukan Irak yang bertujuan untuk merebut wilayah-wilayah yang dikuasai Daulah Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS. Banyak yang telah dijatuhi hukuman mati. (haninmazaya/arrahmah.com)