XINJIANG (Arrahmah.com) – Otoritas Cina di wilayah Xinjiang telah memaksa Muslim Uyghur menginstal aplikasi pengintai untuk memata-matai aktivitas online dan menyensor konten-konten yang tidak memiliki enkripsi untuk mengamankan transfer data, menurut sebuah kelompok yang mendukung teknologi kebebasan internet global, seperti dikutip RFA cabang Uyghur pada Selasa (10/4/2018).
Open Technology Fund (OTF), sebuah program dibawah naungan dana pemerintah AS, mengatakan bahwa dalam laporan terbaru bahwa aplikasi tersebut mengirim data tidak aman ke server pusat di luar yang dioperasikan oleh pemerintah Cina.
Pihak berwenang mulai mewajibkan para warga Uyghur di Xinjiang untuk mengistal aplikasi Android, yang disebut sebagai Jingwang atau “internet bersih”, pada telepon seluler mereka pada tahun lalu yang merupakan bagian dari langkah penindasan bagi masyarakat Muslim Uyghur.
“Sementara itu instalasi yang dipaksakan pada aplikasi telepon seluler ini untuk mengawasi aktivitas dari semua penduduk, ruang lingkup aplikasi yang luas dikombinasikan dengan kurangnya keamanan dasar hanya lebih jauh merugikan bagi mereka yang menggunakannya,” kata OTF dalam sebuah blog.
Otoritas di Xinjiang juga menggunakan kamera pengintai dan sistem pengenal wajah untuk mengawasi warga Uyghur, dan baru-baru ini telah memperluas aktivitas mereka dengan menerapkan program ‘big data’, yang disebut Platform Operasi Gabungan Bersama (IJOP), yang dirancang untuk memprediksi pelanggaran, Human Rights Watch mengatakan dalam laporan yang dikeluarkan pada bulan Maret.
Sistem ini menggabungkan informasi dari laporan polisi, pos pemeriksaan kendaraan, perbankan dan catatan perawatan kesehatan, dan sistem pengumpulan teknologi menjadi satu program untuk referensi polisi, kata laporan itu.
Sistem informasi mengenai laporan polisi, pos pemeriksaan kendaraan, internet dan layanan kesehatan, dan sistem informasi menjadi satu program untuk referensi polisi, kata laporan itu.
China secara teratur melakukan kampanye ‘penyerangan keras’ terhadap Muslim Uyghur di Xinjiang, termasuk penggerebekan polisi terhadap rumah tangga warga Uyghur, pembatasan praktik Islam, dan pembatasan budaya serta bahasa orang-orang Uyghur, termasuk pengawasan tontonan video dan materi lainnya. (siraaj/arrahmah.com)