JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi tegas kepada Facebook terkait bocornya 1.096.666 data akun asal Indonesia oleh Cambridge Analytica, konsultan politik Donald Trump saat kampanye Pilpres AS.
Bukan hanya sanksi tertulis, Facebook Indonesia terancam dikenakan sanksi denda dan kurungan badan.
Kominfo menegaskan, semua media sosial harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Terkait bocornya data akun dan digunakan oleh Cambridge Analytica, masalah tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Masalah ini diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang jika ada pelanggaran akan diikuti oleh sanksi administrasi, denda, dan hukuman badan atau pidana. Sanksi administrasi sudah pasti, saya sudah minta Pak Sammy (Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo). Teguran lisan sudah, teguran tulisan dibuat hari ini,” ungkap Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers seusai bertemu perwakilan Facebook Indonesia di Gedung Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis sore (5/4/2018), lansir Itoday.co.id.
Rudiantara juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan ancaman hukuman badan dan denda.
“Kami sudah koordinasi dengan Kapolri tadi untuk menyiapkan proses selanjutnya. Walau pun ini bukan delik aduan karena hukuman badannya di atas lima tahun, ini delik umum,” jelasnya.
Dia menghimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial, khususnya aplikasi yang meminta akses terhadap data-data pribadi penggunanya.
“Hati-hati jangan asal terima saja syaratnya,” pesan Rudiantara.
Pemerintah saat ini sedang menunggu konfirmasi langsung dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica. Rudiantara mengungkapkan, sebelumnya memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian dari kasus Cambridge Analytica.
“Kami sedang meminta angka pastinya,” imbuhnya.
Rudiantara mengatakan, pihaknya telah menelepon Facebook secara pribadi 10 hari yang lalu terkait masalah ini.
Dalam kesempatan terpisah, Rudiantara sebelumnya mengancam akan memblokir Facebook jika data pribadi pengguna Indonesia disalahgunakan.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyebutkan, ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi Facebook sebagai media sosial terbesar di dunia. Facebook sendiri diketahui juga pemilik dari Instagram dan WhatsApp, aplikasi instant messaging terbesar di dunia saat ini.
“Facebook ini memang sudah diketahui lama memanfaatkan data para penggunannya untuk kepentingan bisnis. Namun peristiwa skandal Facebook dan Cambridge Analytica ini bertambah ramai karena menyeret nama Presiden AS Donald Trump,” ujarnya, lansir iNews.id, Rabu (21/3/2018)
Cambridge Analytica adalah konsultan politik saat Donald Trump maju pada pilpres AS akhir 2016 lalu.
(ameera/arrahmah.com)