KAIRO (Arrahmah.com) – Komisi pemilihan Umum Mesir mengancam akan menjatuhkan denda bagi mereka yang tidak keluar dan memilih dalam pemilihan presiden, lansir Middle East Monitor, Kamis (29/3/2018).
Dalam sebuah pernyataan, komisi pemilu menyerukan agar semua orang yang berhak memilih untuk pergi ke tempat pemungutan suara atau dikenakan denda sebesar 500 pound Mesir ($ 28)
Denda telah ada dalam hukum Mesir selama lebih dari 30 tahun, kata Quds Press, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Jumlah pemilih dalam pemilu Mesir tidak pernah melebihi 47 persen.
Tempat Pemilihan Umum dibuka pada hari Senin dan ditutup pada hari Rabu untuk memilih presiden negara berikutnya.
Pemimpin kudeta Abdel Fattah Al-Sisi berharap bisa memenangkan pemilu presiden. Dia hanya menghadapi satu musuh yaitu Musa Mustafa Musa, yang sebelumnya telah menyuarakan dukungan untuk Al-Sisi.
Para politisi mengatakan bahwa pihak berwenang Mesir telah memanipulasi pemilihan untuk menjamin kemenangan bagi Al-Sisi.
Makanan didistribusikan di pusat-pusat pemilihan untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi, sementara di daerah lain para pemilih diberi 50 pound Mesir ($ 2,83).
Sedangkan Walikota Mersa Matruh menjanjikan akan memberikan kepada 500 warga perjalanan umrah gratis.
(ameera/arrahmah.com)