PAPUA (Arrahmah.com) – Pengasuh pondok Pesantren Nuu War Al Fatih Kaafah Nusantara (AFKN) Ustaz Fadlan Garamatan dilaporkan ke polisi pada Senin (26/3/2018) karena ceramahnya dinilai menghina orang Papua.
Ustaz Fadlan dilaporkan oleh warga bernama John Baransano ke Markas Kepolisian Daerah Papua.
“Kami laporkan yang bersangkutan karena ceramahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Yulianto, pengacara pelapor, lansir Viva.co.id.
Menurut Yulianto, isi ceramah Ustaz Fadlan dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.
“Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang,” ujarnya.
Yulianto mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ustadz Fadlan, yang merupakan ulama kondang dari Indonesia timur ini, mendapatkan gelar Kuda Hitam Sunnah dari duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammad Abdullah Al Shuaibi.
Dubes Osama memuji kiprah dakwah Ustadz Fadlan Garamatan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Papua. Telah banyak kepala suku dan pengikutnya yang mendapat hidayah Islam melalui tausiyahnya. Ustadz Fadlan juga gencar memerangi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
(ameera/arrahmah.com)