MEDAN (Arrahmah.com) – Rabu dinihari (4/5/2011), sejumlah jamaah yang sedang bermalam di Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di jalan Timor Medan Sumut ini begitu panik. Jamaah yang berjumlah sekitar 18 orang ini tiba-tiba disergap oleh sejumlah orang yang kuat dan lebih banyak. Mereka pun dibawa ke Mapolresta Medan. Saat itulah, mereka sadar kalau penyergap mereka merupakan personil aparat keamanan. Pagi itu juga, mereka menyaksikan kalau Masjid Al-Ikhlas sudah rata dengan tanah.
Kejadian ini disikapi keras oleh Forum Umat Islam atau FUI Kota Medan. “Kami mengutuk keras pembongkaran masjid dan penyekapan 18 orang jamaah di Jalan Timor Medan yang dilakukan dengan cara kurang manusiawi,” ucap Ketua II FUI sumut, Afan Lubis dikantor FUI Jalan Brigjen katamso. Rabu (4/5).
Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari adanya rencana pembongkaran masjid oleh Kodam I Bukit Barisan yang didengar oleh FUI Medan. Hal ini diperkuat dengan keberadaan tiga truk personil Brimob yang berada di sekitar masjid pada Selasa (3/4). Rencana pembongkaran ini dilakukan karena tanah tersebut diklaim sebagai milik TNI Kodam I Bukit Barisan.
Sebelumnya, FUI Kota Medan yang diwakili Ketua I Bidang Hukum dan Pengerahan Massa Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait rencana pembongkaran Mesjid Al-Ikhlas. Gugatan itu telah didaftarkan di PN Medan dengan nomor register 220/Pdt.G/2011/PN-Mdn tertanggal 28 April 2011 melalui Tim Pembela Mesjid yang berjumlah 44 orang.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mencegah pembongkaran Mesjid Al-Ikhlas dengan mengadukan kasus itu ke Pemprov dan DPRD Sumut, Pemkot, DPRD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.
Kepada sejumlah media, pihak TNI yang diwakili Kasdam I/Bukit Barisan Kolonel Arm Broto Guncahyo menjelaskan, mesjid yang dibangun sejak tahun 1975 merupakan milik Detasemen Perhubungan Kodam (Denhubdam) yang markasnya telah berpindah ke kawasan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika awal berdiri pada tahun 1975, Masjid Al-Ikhlas merupakan sebuah mushola yang dibangun untuk proses pembinaan mental di jajaran prajurit Denhubdam. Namun seiring perjalanan waktu, musholla itu diperbesar dan menjadi sebuah mesjid dan jamaahnya bukan hanya prajurit Denhubdam, tetapi juga masyarakat sekitar.
Pihak TNI tersebut juga menjelaskan kalau bekas areal markas Denhubdam yang berada di Jalan Timor di mana masjid Al-Ikhlas itu berada telah diruislag ke PT Gandareksa Mulya dengan opsi pengosongan lahan untuk menjadi lokasi pembangunan. Termasuk, bangunan masjid Al-Ikhlas. Proses ruislag itu telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI-AD dan Kementerian Keuangan.
Namun begitu, pihak FUI belum puas dengan penyelesaian kasus yang dilakukan pihak TNI dengan melakukan pembongkaran padahal proses hukumnya masih berjalan.
Meskipun Mesjid telah dirobohkan, mereka berencana tetap akan menggelar Shalat Jumat di lokasi tanah mesjid tersebut. Hal itu dikatakan Ketua FUI Sumut, Heriansyah SAg didampingi Sekum FUI Sumut, Leo Imsar Adnan serta beberapa pengurus Ormas Islam Lainnya, Rabu (4/5) di Jalan Brigjend Katamso. (rasularasy/arrahmah.com)